Opini

Masyarakat Buton Menagih Janji Hilirisasi Aspal

×

Masyarakat Buton Menagih Janji Hilirisasi Aspal

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si.

Oleh:
Drs. Basiran, M.Si.

Harapan itu pernah diucapkan dengan jelas. Saat kunjungan ke Pulau Buton, Joko Widodo menegaskan arah besar kebijakan: Buton tidak boleh lagi hanya menjadi ladang pengambilan bahan mentah, tetapi harus naik kelas menjadi pusat industri hilirisasi aspal nasional. Sebuah janji yang bukan sekadar retorika, melainkan fondasi keadilan pembangunan bagi kawasan timur Indonesia.

Namun hari ini, publik dibuat bertanya. Ketika Proyek Strategis Nasional (PSN) Ekosistem dan Fasilitasi Produksi Aspal Buton justru berlokasi di Karawang, muncul kegelisahan yang sulit ditepis: apakah arah kebijakan telah bergeser dari semangat awal?

Bagi masyarakat Buton, persoalan ini bukan sekadar lokasi proyek. Ini soal keadilan ekonomi. Jika Pulau Buton tetap diposisikan hanya sebagai penyedia bahan baku, maka nilai tambah terbesar justru dinikmati daerah lain. Yang tertinggal di Buton hanyalah lubang tambang, kerusakan lingkungan, dan harapan yang tak kunjung terwujud.

Padahal, esensi hilirisasi adalah menghadirkan industri di dekat sumber daya. Hilirisasi bukan sekadar memindahkan proses produksi, tetapi memindahkan pusat pertumbuhan ekonomi. Jika pabrik pengolahan aspal tidak berdiri di jazirah Buton, maka istilah “hilirisasi Aspal Buton” kehilangan makna substantifnya.

Masyarakat Buton tidak menolak investasi di daerah lain. Namun yang dituntut adalah konsistensi kebijakan. Ketika negara mengambil sumber daya dari suatu wilayah, maka sudah sepatutnya wilayah tersebut menjadi penerima utama manfaat ekonomi: lapangan kerja, pertumbuhan industri, peningkatan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih jauh, harapan masyarakat sangat konkret. Berdirinya pabrik-pabrik pengolahan aspal di Pulau Buton akan membuka ruang kerja bagi generasi muda lokal. Mereka tidak lagi dipaksa merantau, tetapi bisa tumbuh dan berkontribusi di tanah sendiri. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga soal martabat daerah.

Jika PSN ini berjalan tanpa kehadiran industri di Buton, maka yang terjadi adalah paradoks pembangunan: sumber daya diambil dari timur, nilai tambah dipusatkan di barat. Pola lama yang selama ini justru ingin diperbaiki oleh kebijakan hilirisasi nasional.

BACA JUGA:  Di Balik Janji Pembangunan, Desa Pongkowulu Masih Tenggelam dalam Lumpur

Karena itu, opini ini bukan bentuk penolakan, melainkan pengingat. Pemerintah pusat perlu kembali pada roh kebijakan awal. Hilirisasi Aspal Buton harus dimulai dari Buton, bukan sekadar atas nama Buton.

Masyarakat Buton hari ini tidak meminta lebih. Mereka hanya menagih janji – janji yang pernah disampaikan langsung oleh Presiden di hadapan mereka. Janji untuk menjadikan Buton bukan lagi penonton, tetapi pemain utama dalam industri aspal nasional.

Dan dalam negara yang menjunjung keadilan sosial, janji seperti itu seharusnya bukan sesuatu yang perlu ditagih berulang kali.

Jika alasannya “tidak tersedia lokasi di Buton atau Sulawesi Tenggara” terdengar prematur—bahkan cenderung problematik—jika memang belum pernah ada forum resmi yang mempertemukan pemangku kepentingan pusat dengan daerah. Apalagi dengan alasan mengada-ngada misalnya para KDH di Sultra tidak Proaktif menjemput bola. Dalam konteks proyek sebesar PSN, apalagi yang menyangkut hilirisasi sumber daya strategis, prosesnya seharusnya tidak berhenti pada asumsi teknokratis, tetapi wajib melalui dialog terbuka dan verifikasi lapangan bersama antara Pusat dan Pemda.

Jika Danantara belum pernah mengundang Gubernur maupun kepala daerah di Sulawesi Tenggara, maka wajar jika  publik mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut. Bagaimana mungkin sebuah wilayah dinyatakan “tidak siap” atau “tidak tersedia lahan”, sementara pemerintah daerah—yang paling memahami kondisi riil—tidak pernah dilibatkan secara langsung?

Di sinilah letak persoalan utamanya, Krn bukan sekadar soal ada atau tidaknya lahan, tetapi soal proses pengambilan keputusan yang berpotensi mengabaikan prinsip koordinasi pusat-daerah. Padahal, dalam semangat otonomi daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam penyediaan lahan, penataan ruang, hingga fasilitasi investasi.

BACA JUGA:  Hak Kesehatan dalam Tekanan Fiskal: Membaca Resistensi Pajak dari Kasus BPJS Kabupaten Buton

Pulau Buton bukan wilayah kosong tanpa perencanaan. Ada RTRW, bahkan khusus di Buton Lasalimu, atas dukungan dari Kementerian ATR BPN telah ada RDTR Wilayah Pertambangan Lasalimu yang  berpotensi sebagai kawasan industri, ada ruang yang bisa dikonsolidasikan jika memang ada keseriusan dari pemerintah pusat atau Danantara. Bahkan jika ada kendala—status lahan, infrastruktur dasar, atau aspek lingkungan—itu justru menjadi bahan yang harus dibahas bersama, bukan dijadikan alasan sepihak untuk memindahkan proyek ke KARAWANG JAWA BARAT

Karena jika alasan “tidak tersedia lokasi” tanpa proses konsultasi publik berisiko melahirkan ketidakpercayaan masyarakat SULTRA pada umumnya dan Masyarakat yang mendiami Jazirah Pulau Buton. Masyarakat bisa melihatnya sebagai bentuk pengambilan keputusan yang tidak transparan, bahkan bias kepentingan.

Karena itu, yang perlu didorong sekarang bukan sekadar klarifikasi, tetapi langkah konkret dalam bentuk :

“Forum resmi antara Danantara, kementerian terkait, dan pemerintah daerah di Sultra”, untuk :

  1. Pemaparan terbuka mengenai kriteria teknis pemilihan lokasi
  2. Verifikasi bersama terhadap alternatif lokasi di Buton dan wilayah Sultra lainnya
  3. Komitmen tertulis jika memang hilirisasi tidak memungkinkan di lokasi asal (yang tentu harus disertai alasan yang benar-benar objektif dan teruji)

Kalau proses tsb  tidak dilakukan, maka jika karena alasan “tidak tersedia lokasi” akan selalu dipandang sebagai keputusan yang tidak legitimate secara sosial maupun politik pemerintahan yang menganut azas Desentralisasi sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada akhirnya, ini bukan hanya soal lokasi proyek. Ini soal penghormatan terhadap daerah penghasil dan konsistensi terhadap agenda besar hilirisasi nasional. Tanpa itu, publik akan terus bertanya: apakah ini benar-benar kebijakan strategis negara, atau sekadar keputusan yang menjauh dari semangat keadilan pembangunan?

Kendari, 29 April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *