Opini

Membedah Patologi “Akuntabilitas Ilusi” di Balik Kisruh Data Kinerja Pemkab Buton

×

Membedah Patologi “Akuntabilitas Ilusi” di Balik Kisruh Data Kinerja Pemkab Buton

Sebarkan artikel ini
L.M. Al Mufakhir Idris, S.M., M.M.

Oleh:
L.M. Al Mufakhir Idris, S.M., M.M.

Ada satu pertanyaan yang seharusnya mulai kita ajukan sebagai warga Buton hari ini. Bukan lagi soal berapa persen capaian kinerja pemerintah daerah. Pertanyaannya jauh lebih mendasar: apakah kita masih bisa percaya pada angka-angka yang disajikan pemerintah sendiri?

Setelah membaca temuan DPRD Kabupaten Buton atas LKPJ Tahun Anggaran 2025, jawaban itu terasa pahit: kepercayaan itu mulai goyah.

Masalahnya bukan sekadar selisih angka yang bisa dimaklumi sebagai kesalahan teknis. Yang muncul justru dua dokumen resmi—LKPJ dan LPPD—yang seolah berbicara dalam dua arah yang berbeda. Di satu sisi, kinerja pemerintah digambarkan serba “sangat tinggi”. Di sisi lain, ada indikator dasar yang justru nol persen, bahkan ada yang tidak memiliki data sama sekali.

Dua wajah dalam satu pemerintahan. Bukan sekadar inkonsistensi, tapi tanda bahwa ada yang tidak beres dalam cara kita menyusun dan menyajikan akuntabilitas.

Data yang Membunuh Akal Sehat

Mari kita lihat lebih dekat.

Dalam LKPJ, Indeks Kepuasan Masyarakat dilaporkan mencapai 301,3 persen dari target 30. Layanan kesehatan lansia mencapai 246,9 persen. Angka-angka ini tampak impresif. Namun yang menjadi pertanyaan, di mana penjelasan metodologinya?

Dalam praktik statistik yang sehat, capaian di atas 100 persen saja sudah perlu dijelaskan. Apalagi jika melampaui 200 persen. Tanpa penjelasan, angka-angka itu bukan lagi informasi, melainkan angka yang kehilangan konteks.

Di sisi lain, LPPD justru mencatat hal yang berlawanan. Kemantapan jalan berada di angka 0 persen. Data tentang irigasi, air minum, hingga pengolahan limbah tidak tercantum. Dalam sektor kebencanaan, dokumen penting tercatat nol persen, sementara kesiapsiagaan hanya 0,18 persen.

BACA JUGA:  Inspektorat Diinspeksi: Siapa Lagi yang Terlibat di Balik Kas Daerah Buton?

Di titik ini, pertanyaannya menjadi sederhana: bagaimana mungkin kepuasan masyarakat bisa mencapai 301 persen, sementara indikator layanan dasar masih nol atau bahkan tidak tersedia datanya?

Analisis yang Sengaja Dibunuh

Masalah ini semakin jelas ketika melihat satu hal yang justru tidak ada dalam LKPJ: analisis.

Padahal, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan adanya penjelasan tentang selisih target dan realisasi, hambatan yang dihadapi, serta langkah perbaikan. Itu bukan sekadar formalitas, melainkan inti dari akuntabilitas.

Namun dalam LKPJ Buton, bagian ini nyaris tidak terlihat.

Ambil contoh partisipasi pemuda. Target ditetapkan 99,01 persen, tetapi realisasinya hanya 6,24 persen. Selisihnya sangat jauh. Namun tidak ada penjelasan apa pun.

Hal yang sama terjadi pada tingkat pengangguran yang meleset dari target 2,38 persen menjadi 3,30 persen. Lagi-lagi, tanpa analisis.

Ketika angka disajikan tanpa penjelasan, laporan kehilangan fungsi utamanya sebagai alat evaluasi. Ia berubah menjadi daftar capaian tanpa makna.

DPRD di Titik Penentu

Dalam situasi seperti ini, DPRD memegang peran penting. Rekomendasi perbaikan yang telah dikeluarkan adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun pertanyaannya, apakah itu cukup?

Rekomendasi tanpa tindak lanjut berisiko berhenti sebagai catatan administratif. Sementara persoalan yang dihadapi menyangkut kualitas akuntabilitas itu sendiri.

DPRD memiliki instrumen pengawasan yang lebih kuat. Hak interpelasi dapat digunakan untuk meminta penjelasan langsung dari kepala daerah. Jika diperlukan, hak angket dapat dibentuk untuk menelusuri lebih dalam sumber perbedaan data ini.

BACA JUGA:  Kepemimpinan Itu Bukan Menyuruh, Tapi Menuntun: Sebelum Wajibkan Domisili, Tinggali Dulu Rujab

Lebih jauh, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam penyajian data, DPRD juga memiliki kewenangan politik untuk menolak LKPJ dan menyampaikan temuan tersebut kepada pemerintah pusat.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

LKPJ bukanlah dokumen yang lahir dari satu tangan. Ia disusun oleh OPD, dikompilasi oleh Bappeda, dan ditandatangani oleh kepala daerah.

Artinya, tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Bupati sebagai penanggung jawab utama, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, serta kepala OPD sebagai penyedia data—semuanya memiliki peran dalam memastikan bahwa angka yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup: Antara Angka dan Kenyataan

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.

Masyarakat Buton berhak mengetahui apakah capaian “sangat tinggi” yang ditampilkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan. Karena di luar dokumen, realitas tetap berbicara: jalan yang belum memadai, layanan dasar yang belum merata, dan persoalan sosial yang masih ada.

DPRD kini berada pada titik penting. Di satu sisi, ada pilihan untuk berhenti pada prosedur. Di sisi lain, ada peluang untuk memastikan bahwa akuntabilitas tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi alat evaluasi yang jujur.

Pilihan itu akan menentukan bagaimana laporan kinerja pemerintah daerah dibaca ke depan—sebagai cermin kenyataan, atau sekadar angka yang sulit dipercaya.

Pilihan Editor: Indeks Kepuasan Masyarakat Diklaim 301 Persen, Sementara Kemantapan Jalan 0 Persen: Kontras Laporan Bupati Buton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *