Opini

Inspektorat Diinspeksi: Siapa Lagi yang Terlibat di Balik Kas Daerah Buton?

×

Inspektorat Diinspeksi: Siapa Lagi yang Terlibat di Balik Kas Daerah Buton?

Sebarkan artikel ini
LM. Isa Ansari

Oleh:
LM. Isa Ansari
Ketua Badan Pekerja Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP)

Kasus dugaan penyelewengan dana di Inspektorat Kabupaten Buton mulai menyerupai skenario klasik korupsi struktural. Bukan hanya soal satu bendahara yang “nakal”, tapi juga sistem yang memungkinkan praktik seperti itu tumbuh subur dan lolos dari radar pengawasan internal.

KN, bendahara pengeluaran yang kini jadi sorotan, diketahui memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan tanda tangan Kepala Inspektorat, Gandid Sioni Bungaya. Namun, di balik tindakan tunggal itu, tersimpan pertanyaan yang lebih dalam: apakah hanya KN yang bermain dalam siklus pencairan dana yang begitu kompleks ini?

Jawabannya: sangat mungkin tidak.

Dari Satker ke Kas Daerah: Menelusuri Celah dalam Siklus Keuangan

Sistem pengelolaan keuangan daerah diatur rapi lewat regulasi, namun implementasinya sering kali longgar. Dalam proses pencairan anggaran, KN memegang peran ganda, baik sebagai bendahara maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Artinya, ia bisa memproses dokumen, memvalidasi sendiri, hingga memalsukan tanda tangan atasan tanpa terdeteksi sistem.

Padahal, dalam siklus keuangan daerah, ada beberapa titik krusial pengawasan, terutama saat penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), biasanya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Di sinilah semestinya proses verifikasi terakhir dilakukan sebelum dana mengalir ke rekening.

Namun, jika dokumen yang diajukan ke BUD sudah dalam bentuk SPM (Surat Perintah Membayar) yang rapi, lengkap (meski palsu) dan sistem tidak bisa mendeteksi kejanggalan, maka pencairan akan tetap berjalan. Ini mengindikasikan verifikasi administratif yang hanya bersandar pada kelengkapan formalitas, bukan keabsahan konten.

Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU): Celah Lama yang Tetap Menganga

Skenario makin pelik jika dana yang disalahgunakan merupakan sisa dari SP2D UP/GU atau TU. Ini adalah jenis dana yang bersifat advance, diberikan ke bendahara Satker untuk belanja rutin atau mendesak. Biasanya, sisa dana harus disetor kembali ke kas daerah. Tapi di banyak daerah, praktik ini rawan dimainkan: belanja fiktif, SPJ palsu, dan sisa dana yang ‘diamankan’.

BACA JUGA:  Menanti Nyali di Umalaoge: Ketika BBM Ilegal Lebih “Gacor” daripada Lencana Polisi

Dalam konteks ini, peran PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) jadi vital. Mereka seharusnya memverifikasi keabsahan setiap pengeluaran sebelum SPJ dilaporkan ke BPKAD. Jika mereka lalai, tidak teliti, atau bahkan terlibat dalam kolusi, maka manipulasi KN bisa lolos tanpa hambatan.

Masalah di Sistem dan SDM: Gagalnya Prinsip “Segregation of Duties”

Prinsip dasar dalam tata kelola keuangan adalah pemisahan tugas: yang merencanakan, tidak boleh menyetujui. Yang menyetujui, tidak boleh mencairkan. Tapi dalam kasus ini, satu orang (KN) justru menjalankan semuanya. Bahkan memiliki dua akun akses di sistem Satker yang berbeda kewenangan menjadi celah sistem yang seharusnya tidak ada.

Hal ini menunjukkan bahwa perancang dan pengelola aplikasi keuangan juga perlu dievaluasi. Jika sistem memungkinkan satu pengguna memiliki akses ganda tanpa otentikasi berlapis, maka bukan hanya SDM yang bermasalah, tapi juga sistem digitalnya.

Apakah BUD Juga Lalai?

Keterlibatan BUD, walau belum disebut secara eksplisit dalam laporan awal, tetap tidak bisa diabaikan. Karena SP2D yang diterbitkan hanya bisa terjadi setelah dokumen diverifikasi. Jika benar dana dicairkan dari SP2D hasil manipulasi, maka titik akhir verifikasi yaitu BUD—pun ikut kecolongan, atau terlibat.

BACA JUGA:  Membedah Patologi “Akuntabilitas Ilusi” di Balik Kisruh Data Kinerja Pemkab Buton

Apalagi dalam laporan BPK, disebutkan bahwa dokumen asli tidak bisa ditunjukkan saat diminta. Artinya, verifikasi dokumen di awal tidak menyentuh substansi, hanya administratif dan ini bisa terjadi karena kontrol internal yang lemah di BUD maupun Inspektorat.

Lalai atau Kolusi? Perlu Audit Tuntas dan Investigasi Hukum

Hingga kini, kasus ini masih ditangani internal dengan KN sebagai tersangka utama. Ia bahkan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian kerugian negara. Tapi publik patut bertanya lebih jauh:
• Mengapa tidak ada mekanisme sistem yang membatasi akses KN?
• Apakah Kepala Inspektorat benar-benar tidak tahu?
• Di mana peran PPK, PPTK, KPA, bahkan BUD dalam menyaring dokumen fiktif itu?

Dasar Hukum yang Terlupakan

Secara normatif, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara sudah sangat jelas mengatur tugas bendahara, pengguna anggaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban. Permendagri No. 77 Tahun 2020 juga menjabarkan pengelolaan UP, GU, dan TU secara teknis.

Namun, kejadian di Buton ini menunjukkan bahwa aturan hanya jadi dokumen, jika tidak ditegakkan dalam sistem dan kultur pengawasan yang nyata.

Jangan Berhenti di KN

Menyalahkan KN saja terlalu menyederhanakan kasus ini. Ia memang pelaku langsung, tapi sistem yang membiarkan semua ini terjadi adalah akar masalah sesungguhnya. Jika tidak ada evaluasi menyeluruh baik di sistem, struktur birokrasi, hingga mental pengelola keuangan daerah, maka KN hanyalah satu dari banyak nama yang bisa muncul di masa depan.

Buton adalah cermin. Dan kasus ini adalah panggilan untuk membongkar sistem yang diam-diam menyuburkan kelalaian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *