Oleh: L.M Almufakhir Idris
Fenomena dugaan pembiaran kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Pelabuhan Umalaoge, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, kini memasuki babak baru yang lebih mirip komedi satir daripada penegakan hukum. Alih-alih mencatat progres, narasi hukum di sana hanya seolah terlihat melangkah namun sebenarnya berjalan di tempat atau malah mundur.
Kabar bahwa terduga pelaku telah diperiksa Polres Buton sebelum pertengahan Maret 2026 sempat memberi secercah harapan bagi publik. Kita sempat mengira pedang keadilan sedang dihunus. Namun, ekspektasi itu langsung rontok saat melihat fakta di lapangan bahwa ternyata aktivitas bongkar muat BBM ilegal itu diduga masih “gacor” melenggang kangkung dengan penuh percaya diri pasca pemeriksaan.
Ironi ini adalah tamparan keras. Jika hukum hanya berakhir di atas kertas berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa ada segel yang dipasang atau kapal yang ditahan, maka wajar jika masyarakat mengambil langkah ekstrem. Melaporkan Unit Tipiter Polres Buton ke Kapolda Sultra bukan lagi sekadar opsi namun keharusan untuk memecah kebuntuan.
Pertanyaan besarnya, untuk apa pemeriksaan dilakukan jika tidak diikuti tindakan nyata? Jika aparat hanya memanggil untuk sekadar “ngopi” klarifikasi sementara kapal-kapal pengangkut BBM ilegal tetap bebas berlalu-lalang, maka proses hukum tak lebih dari sebuah sandiwara teatrikal yang mahal.
Mari kita buka kembali catatan hukum kita. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah sangat eksplisit. Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin adalah tindak pidana murni. Ini bukan pelanggaran administratif ringan yang bisa diselesaikan dengan surat teguran atau hanya pemanggilan kantor. Setiap liter BBM yang diselewengkan adalah hak rakyat yang dirampas dan subsidi negara yang dikorupsi.
Ketika aparat memeriksa namun tidak menghentikan aktivitas, mereka sedang mengirimkan sinyal berbahaya ke ruang publik bahwa ada kelompok yang “kebal hukum”. Sinyal inilah yang memicu efek domino, membuat praktik ilegal menjamur karena dianggap memiliki risiko hukum yang nol besar.
Dalam kacamata hukum, pembiaran oleh aparat (Omission) bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Rencana pelaporan ke Bidang Propam, Kompolnas, hingga Ombudsman adalah langkah untuk menguji apakah Pasal 221 KUHP tentang melindungi pelaku kejahatan (begunstiging) atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penyalahgunaan wewenang masih berlaku di tanah Buton.
Ini bukan hanya urusan administrasi atau sentimen personal. Melainkan adalah upaya penyelamatan marwah institusi Polri. Jika laporan masyarakat ini nantinya menguap begitu saja, maka publik sah-sah saja berkesimpulan bahwa ada “jaringan” yang sedang dipelihara di balik bisnis haram ini.
Tikus yang Kasi Makan Kucing?
Kita patut curiga ada kelemahan struktural atau bahkan potensi keterlibatan oknum. Dalam logika sederhana, mana mungkin ada pencuri yang berani tetap beraksi tepat di depan mata penjaga yang baru saja memeriksanya? Kecuali, jika sang penjaga memang sengaja menutup mata, atau yang lebih buruk lagi menunggu jatah.
Istilah “kucing yang diberi makan oleh tikus” mungkin terdengar kasar, tapi itulah realitas pahit yang dirasakan masyarakat hari ini. Tanpa ketegasan dan integritas, hukum di Umalaoge hanya akan menjadi formalitas yang membosankan. Sementara itu, kerugian negara terus membengkak dan kepercayaan publik terhadap seragam cokelat di sana perlahan terkikis habis.
Sudah saatnya Kapolda Sultra turun tangan. Sebab di Umalaoge, masyarakat tidak hanya butuh pemeriksaan melainkan tindakan penegakan.

















