DomainPublik.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui keterlibatannya dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program bedah rumah tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Program BSPS di Kabupaten Buton dilaksanakan melalui kolaborasi DPR RI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Buton, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Sterry Fendy Andih, menyampaikan bahwa pelaksanaan program bedah rumah merupakan hasil kerja sama lintas lembaga.
Kolaborasi tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kementerian terkait, pemerintah kabupaten, serta dukungan dana aspirasi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae.
Dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-81 Kejaksaan RI, Sterry menegaskan, Kejaksaan tidak dapat menjalankan tugasnya sendiri. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, organisasi perangkat daerah, dan mitra kerja menjadi bagian penting dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Program bedah rumah dilaksanakan di Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah.

Program BSPS merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pengentasan rumah tidak layak huni di daerah.
Di Kabupaten Buton, tahap awal program menyasar 565 rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah. Sekitar 200 rumah telah selesai pengerjaan.
Keterlibatan Kejari Buton dalam program tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengabdian yang dilaksanakan dalam momentum HUT Kejaksaan RI ke-81.
Selain program bedah rumah, rangkaian kegiatan yang disampaikan Kajari Buton juga mencakup pembagian sertifikat tanah gratis, dokumen kependudukan, sunatan massal, donor darah, dan pemeriksaan kesehatan gratis di tiga kabupaten.
Ridwan Bae Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, memastikan pelaksanaan Program BSPS yang disalurkan kepada masyarakat harus tepat sasaran dan tidak disertai pungutan.
“Saya memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar tepat sasaran dan bebas dari pungutan liar ataupun biaya dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun,” kata Ridwan Bae dilansir dari MuaraSultra.com

Menurut Ridwan, Program BSPS merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Ia menyebut rumah layak huni tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas hidup keluarga.
“Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni dapat memiliki tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan nyaman, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan,” ujarnya.
Komitmen Pelayanan dan Pengabdian
Sterry berharap sinergi dan komunikasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, DPR RI, kementerian, dan seluruh mitra kerja dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan.
Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan untuk memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan rasa keadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh keluarga besar Kejaksaan Negeri Buton menjadikan usia ke-81 sebagai motivasi untuk terus bekerja dengan integritas, profesionalitas, ketulusan, dan semangat pengabdian.
Sterry mengingatkan jajaran Kejaksaan untuk menjaga nama baik dan kehormatan institusi dengan berpegang teguh pada Tri Krama Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Melalui Program BSPS, Kejari Buton bersama pemerintah daerah, DPR RI, dan Kementerian PKP mengambil bagian dalam upaya menghadirkan hunian yang lebih layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

















