DomainPublik.id | Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, berlangsung tanpa Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) pada Senin (17/8/2026).
Dalam upacara tersebut, pengibaran bendera Merah Putih hanya dilakukan oleh tiga orang petugas. Formasi tersebut berbeda dengan pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan pada tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan pasukan pengibar bendera secara khusus.
Kondisi itu menjadi perhatian masyarakat yang hadir menyaksikan upacara. Mereka mempertanyakan tidak adanya Paskibra dalam pelaksanaan upacara HUT RI ke-81 di tingkat Kecamatan Siotapina.
Salah seorang warga yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, keberadaan pasukan pengibar bendera selama ini menjadi bagian dari pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan.

“Peringatan HUT kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali rasa cinta tanah air. Kami mempertanyakan mengapa tidak ada pasukan pengibar bendera seperti pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sorotan masyarakat kemudian mengarah pada persiapan pelaksanaan upacara di tingkat Kecamatan Siotapina, khususnya terkait tidak adanya pasukan pengibar bendera yang biasanya dilibatkan dalam peringatan HUT Kemerdekaan.
Camat Siotapina, Muhamad Ridwan, SH, yang dihubungi media melalui telepon, menjelaskan bahwa tidak adanya Paskibra tahun ini disebabkan keterbatasan anggaran.

Menurutnya, pemerintah kecamatan terkendala anggaran untuk memfasilitasi sekitar 70 personel Paskibra. Karena keterbatasan tersebut, pengibaran bendera pada upacara HUT RI ke-81 hanya dilakukan oleh tiga orang petugas.
Muhamad Ridwan mengatakan, pelaksanaan upacara HUT RI tahun ini akan menjadi bahan koreksi bagi pemerintah kecamatan. Ia menyebut hal tersebut akan menjadi perhatian untuk pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan pada tahun berikutnya.
Tidak tampilnya Paskibra dalam upacara HUT RI ke-81 di Kecamatan Siotapina menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kecamatan. Keterbatasan anggaran disebut menjadi faktor yang membuat pemerintah kecamatan tidak dapat memfasilitasi pasukan pengibar bendera seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah kecamatan diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan, termasuk perencanaan dan dukungan anggaran untuk kegiatan Paskibra pada tahun berikutnya.

















