Liputan

Dugaan Pemerkosaan Pemilik Warung, Polres Buton Tegaskan Aipda S Diproses Pidana dan Kode Etik

×

Dugaan Pemerkosaan Pemilik Warung, Polres Buton Tegaskan Aipda S Diproses Pidana dan Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Polres Buton menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pemerkosaan pemilik warung yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Aipda S. (Foto: Ist)

DomainPublik.id | Polres Buton memastikan proses hukum terhadap Aipda S, oknum anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pemilik warung makan, tidak hanya berjalan melalui jalur pidana, tetapi juga diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah seorang perempuan berinisial NH melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Buton dengan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan Aipda S sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buton.

“Saat ini SO sudah ditahan di rutan Polres Buton,” kata Kasi Humas Polres Buton, AKP Anwar, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA:  Drama Proyek La Ngkaaba Berujung Jeruji Besi, Korban Lain Diminta Melapor

Selain proses pidana, perkara tersebut juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buton. Penanganan oleh Propam berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut.

“Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk di lakukan proses Kode Etik profesi Polri dan juga sudah di lakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, Aipda S menghadapi dua proses penanganan di lingkungan Polres Buton, yakni proses hukum pidana atas perkara yang dilaporkan korban serta proses etik internal kepolisian.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha melalui Kasi Humas menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:  APBD Buton "Disulap" Dari Efisiensi Jadi Inflasi, LBH HAMI Somasi Bupati Buton

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Polres Buton dalam menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian tanpa membedakan status maupun jabatan.

Polres Buton juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat berdampak terhadap hak korban, tersangka, maupun kelancaran proses penyidikan.

“Polres Buton berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” demikian disampaikan pihak Polres Buton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *