Oleh :
L.M Almufakhir Idris, S.M., M.M
Krisis kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Buton sejak Januari 2026 memperlihatkan persoalan yang melampaui isu teknis anggaran. Dengan berbasis data fiskal dan kepesertaan, kasus ini menunjukkan ketimpangan serius antara kewajiban fiskal warga dan kapasitas negara dalam memenuhi hak dasar, khususnya layanan kesehatan. Ketimpangan inilah yang secara teoritis menjelaskan mengapa wacana “jangan bayar pajak” memperoleh justifikasi rasional di tingkat masyarakat.
Secara kuantitatif, Pemerintah Kabupaten Buton pada tahun 2025 menganggarkan sekitar Rp9 miliar untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD. Namun dari alokasi tersebut, sebagian digunakan untuk menutup utang BPJS tahun 2024, sehingga pada akhir tahun 2025 masih tersisa utang baru sebesar ±Rp4 miliar. Artinya, lebih dari 44 persen dari total alokasi tahunan tidak efektif menjamin layanan berjalan berkelanjutan, melainkan terserap untuk kewajiban masa lalu.
Dampak fiskal dari kegagalan pembayaran ini bersifat langsung dan terukur. Pada 2025, sekitar 31.000 jiwa penduduk Kabupaten Buton tercatat sebagai peserta BPJS yang ditanggung APBD. Memasuki 2026, jumlah tersebut turun drastis menjadi hanya ±13.000 jiwa. Dengan demikian, sekitar 18.000 jiwa atau 58 persen peserta BPJS APBD kehilangan status kepesertaan aktif. Angka ini bukan deviasi kecil, melainkan shock kebijakan yang memengaruhi lebih dari separuh penerima manfaat.
Jika dibandingkan dengan jumlah peserta PBI APBN yang mencapai ±52.000 jiwa, terlihat adanya ketimpangan struktural dalam desain perlindungan sosial. Pemerintah pusat relatif stabil menjamin kepesertaan kelompok miskin ekstrem, sementara pemerintah daerah gagal mempertahankan perlindungan bagi kelompok miskin–rentan yang berada tepat di atas garis kemiskinan. Kelompok inilah—sekitar 18.000 jiwa—yang secara statistik paling rentan jatuh miskin akibat satu kejadian kesehatan katastrofik.
Dalam perspektif ekonomi kesehatan, kehilangan kepesertaan BPJS tidak hanya berarti hilangnya akses layanan, tetapi juga peningkatan risiko kemiskinan akibat pengeluaran kesehatan out-of-pocket. Studi kebijakan publik secara konsisten menunjukkan bahwa tanpa jaminan kesehatan, satu episode rawat inap dapat menggerus pendapatan rumah tangga hingga puluhan persen. Dengan kata lain, kebijakan pengurangan peserta BPJS APBD secara implisit memproduksi kemiskinan baru melalui mekanisme kesehatan.
Lebih problematis lagi, penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, meskipun berbasis data BPS, dijalankan dalam ruang fiskal yang sangat terbatas. Akibatnya, klasifikasi desil tidak lagi berfungsi sebagai alat afirmasi sosial, melainkan sebagai mekanisme seleksi eksklusif berbasis keterbatasan anggaran. Fakta bahwa hanya Desil I dan II yang ditanggung, sementara Desil III dikeluarkan, menandakan bahwa kebijakan berbasis data kehilangan makna keadilannya ketika tidak ditopang kapasitas fiskal yang memadai.
Di titik ini, persoalan berubah dari administratif menjadi krisis legitimasi fiskal. Negara tetap menarik pajak daerah, retribusi, dan pajak tidak langsung yang dibayar oleh seluruh warga tanpa kecuali. Namun manfaat fiskal—khususnya layanan kesehatan—hanya dapat diakses oleh sebagian kecil kelompok. Secara rasional, warga yang kehilangan BPJS akan mempertanyakan kontribusi fiskal mereka: mereka tetap membayar pajak, tetapi harus membayar kembali layanan kesehatan secara mandiri.
Inilah konteks empiris yang menjelaskan kemunculan wacana “jangan bayar pajak”. Dalam literatur ekonomi politik perpajakan, kepatuhan pajak sangat ditentukan oleh perceived reciprocity—sejauh mana warga merasakan manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan. Ketika data menunjukkan bahwa 58 persen penerima BPJS APBD dikeluarkan dari sistem, maka persepsi timbal balik tersebut runtuh secara objektif, bukan emosional.
Penting ditegaskan, wacana “jangan bayar pajak” dalam konteks ini bukan seruan anarkis, melainkan indikator kegagalan kebijakan publik. Ia muncul sebagai respons logis terhadap ketidakseimbangan struktural antara kewajiban fiskal yang bersifat universal dan pemenuhan hak kesehatan yang bersifat selektif dan kontinjensial. Selama negara memposisikan kesehatan sebagai variabel sisa anggaran, maka resistensi fiskal akan terus menemukan pembenaran empirisnya.
Kesimpulannya, data Kabupaten Buton menunjukkan bahwa krisis BPJS bukan sekadar akibat PAD yang tidak tercapai, melainkan hasil dari desain fiskal yang tidak berorientasi pada perlindungan hak dasar. Selama kebijakan kesehatan tunduk pada logika “kemampuan anggaran” alih-alih “kewajiban negara”, maka bukan hanya BPJS yang nonaktif, tetapi juga legitimasi negara dalam memungut pajak.

















