DomainPublik.id | Kekhawatiran terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian menguat menjelang tahun 2027. Sejumlah pemerintah daerah mulai mempertimbangkan langkah pengurangan tenaga PPPK sebagai konsekuensi kebijakan fiskal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dilansir dari Sumatera Ekspres, aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, banyak daerah saat ini masih memiliki proporsi belanja pegawai di atas ambang batas tersebut.
Ancaman Pengurangan PPPK di Sejumlah Daerah
Sejumlah daerah telah memberi sinyal terkait potensi pengurangan PPPK.
Dilansir dari JPNN, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar 9.000 PPPK berpotensi terdampak jika kebijakan ini diterapkan penuh. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai agar sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara itu, Reporter.id menyebutkan bahwa dalam skenario yang lebih luas, jumlah PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya di NTT bisa mencapai 12.519 orang dalam beberapa tahun ke depan.
Selain itu, LintasEdukasi.com melaporkan bahwa potensi pengurangan PPPK juga muncul di sejumlah daerah lain, termasuk Sulawesi Barat, sebagai bagian dari penyesuaian fiskal daerah.
Bukan Pemecatan Massal, Tapi Rasionalisasi Anggaran
Meski berkembang narasi “PHK massal PPPK”, kondisi yang terjadi lebih tepat disebut sebagai rasionalisasi jumlah pegawai akibat tekanan anggaran.
Dilansir dari Melintas.id, pemerintah daerah saat ini menghadapi dilema antara mempertahankan tenaga kerja atau menjaga keseimbangan fiskal untuk sektor lain seperti pembangunan dan layanan publik.
Menurut laporan, opsi yang dipertimbangkan oleh sejumlah daerah meliputi:
- tidak memperpanjang kontrak PPPK
- pengurangan jam kerja bagi PPPK paruh waktu
- penyesuaian belanja pegawai secara bertahap
PPPK Jadi Kelompok Paling Rentan
Status PPPK sebagai pegawai berbasis kontrak membuat posisi mereka lebih rentan dibandingkan ASN berstatus pegawai tetap.
Dalam kondisi keterbatasan anggaran, PPPK menjadi kelompok yang paling mungkin terdampak karena kontraknya dapat tidak diperpanjang sesuai kemampuan fiskal daerah.
Hal ini juga diperkuat laporan Melintas.id yang menyebutkan banyak PPPK yang baru diangkat dalam beberapa tahun terakhir kini menghadapi ketidakpastian keberlanjutan kontrak.
Tekanan Fiskal Jadi Faktor Utama
Persoalan ini tidak hanya terkait kebijakan 2027, tetapi juga kondisi fiskal daerah yang selama ini belum ideal.
Menurut laporan Sumatera Ekspres, sejumlah daerah masih mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja pegawai, jauh di atas batas yang ditetapkan dalam UU HKPD.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian signifikan agar tidak melanggar ketentuan yang akan berlaku penuh pada 2027.
Dorongan Revisi dan Solusi Kebijakan
Sejumlah pihak mulai mendorong evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Dilansir dari JPNN, terdapat usulan agar pemerintah pusat mempertimbangkan revisi UU HKPD atau memberikan fleksibilitas bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Selain itu, beberapa opsi lain yang mengemuka antara lain:
- moratorium rekrutmen ASN baru
- pengalihan sebagian beban gaji ke pemerintah pusat
- penyesuaian bertahap terhadap batas belanja pegawai
Ancaman pemutusan kontrak PPPK menjelang 2027 merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan fiskal nasional, khususnya penerapan batas belanja pegawai dalam UU HKPD.
Meski belum terjadi secara serentak di seluruh daerah, berbagai laporan media menunjukkan sinyal pengurangan PPPK mulai muncul di sejumlah wilayah dengan kondisi fiskal terbatas.

















