DomainPublik.id | Nilai pengembalian atas temuan pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buton mencapai Rp3,65 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 62,83 persen dari total nilai pengadaan lima paket perangkat yang mencapai Rp5,81 miliar.
Perbandingan tersebut dihitung berdasarkan data nilai pengadaan dan data tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihimpun.
Lima paket yang dimaksud terdiri dari dua paket Chromebook dan tiga paket Smart Board.
Nilai Pengadaan Rp5,81 Miliar
Berdasarkan data pengadaan, nilai lima paket tersebut terdiri dari:
- Chromebook SD: Rp1.263.380.000
- Chromebook SMP: Rp1.270.360.000
- Smart Board PAUD: Rp149.000.000
- Smart Board SD: Rp2.086.000.000
- Smart Board SMP: Rp1.043.000.000
Jika dijumlahkan, total nilai pengadaan mencapai Rp5.811.740.000.
Sementara itu, data tindak lanjut LHP BPK mencatat pengembalian atas lima paket tersebut dengan rincian:
- Chromebook SD: Rp624.878.873
- Chromebook SMP: Rp618.698.220
- Smart Board PAUD: Rp131.333.333
- Smart Board SD: Rp925.545.044
- Smart Board SMP: Rp1.351.090.089
Total pengembalian berdasarkan rincian tersebut mencapai Rp3.651.545.559.
Jika dibandingkan dengan total nilai pengadaan, jumlah tersebut setara dengan 62,83 persen.
Artinya, terdapat selisih sebesar Rp2.160.194.441 antara total nilai pengadaan lima paket tersebut dengan nilai pengembalian yang tercatat dalam data tindak lanjut LHP.
Seluruh Barang Disebut Telah Dikembalikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Sinani, sebelumnya mengatakan seluruh Chromebook dan Smart Board yang telah didistribusikan ke sekolah ditarik kembali.
Menurut La Sinani, penarikan dilakukan atas inisiatif Dinas Pendidikan setelah pihaknya mengetahui adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang.
“Ya sudah kita adakan penarikan. Kita hubungi penyedia dan alhamdulillah penyedia sesuai kontrak, kalau tidak sesuai kita kembalikan barangnya,” kata La Sinani.
Ia mengatakan barang yang telah ditarik kemudian dikembalikan kepada penyedia. Menurutnya, penyedia juga mengembalikan uang kepada pemerintah daerah dan dana tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Dia (penyedia) bilang oke siap. Barangnya kita kembalikan, uangnya mereka kembalikan juga dan masuk di RKUD. Itu Chromebook dan Smart Board. Laptop tidak,” ujarnya.
La Sinani juga menjelaskan penarikan dilakukan karena Dinas Pendidikan menolak barang yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dalam pengadaan.
“Karena kita tolak, maka barangnya kita kembalikan dan mereka kembalikan uang,” katanya.
PPK Belum Menjelaskan Perbedaan Nilai
Perbedaan antara nilai pengadaan dan nilai pengembalian tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada La Sinani.
Wartawan menanyakan bagaimana mekanisme penyelesaian pengadaan jika seluruh Chromebook dan Smart Board telah dikembalikan kepada penyedia, sementara nilai pengembalian yang tercatat dalam tindak lanjut LHP BPK tidak sebesar nilai pengadaan.
La Sinani belum memberikan penjelasan substantif mengenai perbedaan tersebut.
“Saya belum bisa mengomentari itu. Saya belum bisa mengomentari lebih jauh,” ujarnya.
Ketika kembali dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai data pengembalian tersebut, La Sinani belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti mi. Saya masih makan ini,” katanya sebelum mengakhiri sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan mengenai dasar penghitungan nilai pengembalian tersebut maupun dokumen penyelesaian kontrak yang menjelaskan mekanisme pengembalian barang dan dana.

















