DomainPublik.id | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Sinani, mengungkap mekanisme pelaksanaan transaksi pengadaan laptop, Chromebook, dan smart board Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan melalui sistem e-purchasing pada e-Katalog INAPROC versi 6.
Menurut La Sinani, proses transaksi menggunakan akun miliknya selaku Kepala Dinas Pendidikan. Namun, pelaksanaan teknis transaksi dilakukan oleh pihak yang menangani sistem pengadaan di LPSE.
“Saya tidak tahu itu,” kata La Sinani saat ditanya mengenai informasi bahwa proses pengadaan menggunakan akun Sekretariat Daerah. “Yang jelas, akunku yang dipakai. E-katalog itu pakai akunku.”
Ia menjelaskan, meski akun tersebut digunakan dalam proses transaksi, setiap pembelian terlebih dahulu dikonsultasikan kepadanya sebelum dilakukan eksekusi.
“Hanya saja, akun tersebut dipercayakan kepada pihak LPSE yang gunakan. Sebelum melakukan pembelian atau mau klik, selalu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada saya sebelum dieksekusi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan La Sinani saat menjelaskan mekanisme pengadaan perangkat teknologi informasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Buton yang menjadi sorotan publik setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan laptop, Chromebook, dan smart board Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, berkembang informasi bahwa proses pengadaan diduga menggunakan akun milik Sekretariat Daerah Kabupaten Buton. Namun, La Sinani mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Saya tidak tahu itu. Yang jelas, akunku yang dipakai,” katanya.
La Sinani menjelaskan pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut dilakukan melalui metode e-purchasing menggunakan e-Katalog INAPROC versi 6.
Menurutnya, proses pengadaan diawali dengan penyusunan spesifikasi teknis oleh Dinas Pendidikan. Spesifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen kontrak sebelum dilakukan pemilihan produk yang tersedia di e-Katalog.
“Penentuan spesifikasi dilakukan oleh dinas yang selanjutnya dituangkan dalam kontrak. Dinas Pendidikan kemudian yang memilih dalam e-katalog barang yang sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” ujarnya.
Dalam wawancara yang sama, La Sinani juga mengaku belum dapat mengingat identitas perusahaan penyedia maupun jumlah unit perangkat yang diadakan karena harus membuka kembali dokumen pengadaan.
“Saya tidak tahu lagi apa namanya, kecuali saya buka lagi HP-ku,” katanya.
Pengadaan perangkat teknologi informasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Buton sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada sebagian perangkat yang diadakan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan Chromebook dan smart board dari sekolah-sekolah penerima.

















