Oleh:
Muhammad Hakim Rianta
(Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang (P) Buton)
Pasca bencana kebakaran Pasar Kaloko, banyak kritik tertuju ke Pemerintah Daerah Kabupaten Buton (Pemda Buton). Kritik tersebut menyasar tindakan pra-bencana, saat bencana, hingga pasca-bencana. Di mana Pemda dinilai lalai dalam mengupayakan langkah preventif untuk memitigasi dan meminimalisir dampak destruktif dari kebakaran tersebut.
Ironisnya, alih-alih mengevaluasi diri dari kritik yang dilayangkan masyarakat, Pemda Buton justru sibuk memberi klarifikasi dan tanpa welas asih melempar tanggung jawab (semoga bukan tanggung gugat) kepada pejabat sebelumnya.
Padahal, dalam hukum administrasi negara, terdapat pemisahan tegas antara ‘Pejabat’ sebagai pribadi dan ‘Jabatan’ sebagai organ pemerintahan. Konsekuensinya, tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah melekat pada jabatan Bupati Buton yang bersifat berkelanjutan dan tidak terputus, meskipun terjadi pergantian personel di dalamnya.
Lagipula, tanpa menafikan kekurangan kepemimpinan sebelumnya, 10 bulan masa jabatan Bupati Alvin bukanlah waktu yang singkat untuk mengelak. Waktu tersebut seharusnya cukup untuk menyadari urgensi dan mengupayakan tindakan korektif atas mitigasi bencana melalui serangkaian instrumen pemerintahan yang sah.
Sependek pengetahuan saya, pemerintah daerah memiliki diskresi untuk bertindak sesuai kebutuhan hukum dalam mengatasi masalah konkret. Terkait kasus a quo, anggaran yang tidak menyasar mitigasi bencana pada periode sebelumnya sebenarnya bisa dialihkan melalui anggaran perubahan yang menjadi domain pemerintahan saat ini. Jadi, sebenarnya persoalannya terletak pada skala prioritas dan kemauan politik (political will), bukan pada keterbatasan anggaran atau kesalahan pemimpin sebelumnya.
Namun, terlepas dari kritik di atas, ada dua hal menarik yang penting untuk diulas dari tindakan pasca-bencana oleh Pemda Buton.
Pertama, hilangnya rasa tanggung jawab moral. Pasca-bencana, kita hampir tidak pernah mendengar permohonan maaf resmi dari pemerintah atas absennya mereka dalam penanganan kebakaran di Pasar Kaloko. Berkelindan di balik narasi bahwa bencana itu unpredictable dan merupakan kehendak Tuhan, Pemda Buton seolah menghilangkan tanggung jawab moral untuk sekadar meminta maaf atas kelalaian mitigasi.
Kedua, nihilnya kompensasi bagi para korban. Pemerintah saat ini sekadar melakukan tindakan ‘wajar’ dalam domain tanggung jawabnya, yakni membangun pasar darurat, di samping membantu mediasi para korban dengan perbankan untuk relaksasi kredit. Namun, sejauh yang saya ketahui, tidak ada sedikit pun bentuk kompensasi maupun santunan bagi para korban.
Padahal, dalam kasus ini, masyarakat dapat menuntut ganti rugi ke Pemda Buton, dan pemerintah berkewajiban menunaikannya. Hal ini tentu dapat diuji secara normatif-argumentatif melalui konsep Onrechtmatige Overheidsdaad (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa) dalam hukum administrasi negara.
Sama seperti perbuatan melawan hukum (PMH) di perkara perdata biasa, tujuannya adalah untuk melindungi hak kita dari tindakan melawan hukum oleh pihak tertentu yang menimbulkan kerugian. Perbedaan keduanya hanya pada subjek yang menyebabkan kerugian. Kalau PMH dalam perkara perdata biasa subjeknya adalah perorangan atau badan hukum privat. Maka subjek PMH oleh penguasa adalah pemerintah.
Tindakan pemerintah sendiri menurut UU Administrasi Pemerintahan terbagi atas tindakan hukum dan tindakan nyata (aktif maupun pasif). Dalam konteks PMH oleh penguasa, tindakan aktif itu berarti pemerintah melakukan suatu tindakan konkret yang melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian. Sementara tindakan pasif, berarti pemerintah tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh hukum (melawan hukum) yang berakibat pada kerugian. Dengan kata lain, Onrechtmatige Overheidsdaad secara teoritis tidak saja meliputi tindakan aktif melainkan juga tindakan pasif.
Dalam kasus a quo, saya menilai Pemda Buton sangat mungkin telah melakukan Onrechtmatige Overheidsdaad karena telah memenuhi lima unsur PMH sebagaimana digariskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pertama, unsur adanya perbuatan. Dalam kasus ini, sebagaimana telah diketengahkan di atas, dapat dikualifisir sebagai ‘perbuatan pasif’ atau pembiaran yang dilakukan oleh Pemda Buton. Pembiaran tersebut mewujud dalam bentuk rusaknya armada pemadam kebakaran (damkar) selama bertahun-tahun tanpa ada upaya pemulihan yang nyata, sehingga saat api melalap Pasar Kaloko, pemerintah absen dalam memberikan upaya perlindungan.
Kedua, unsur melawan hukum. Di kasus ini, Pemda Buton telah melanggar kewajiban hukum positif yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e beserta aturan turunannya, urusan kebakaran adalah Sub Urusan Pemerintahan Wajib karena berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Artinya, penyediaan layanan kebakaran itu bukan merupakan pilihan politik (fakultatif), tetapi kewajiban absolut pemerintah daerah untuk menjamin rasa aman masyarakat.
Ketiga, unsur kesalahan. Unsur ini juga terpenuhi melalui kelalaian berat (gross negligence). Pemda seharusnya mampu memprediksi risiko kebakaran, mengingat kejadian serupa telah berulang di Desa Waanguangu, Kamaru, dan Lawele sejak 2024. Oleh karenanya, mengabaikan penganggaran sarana prasarana di tengah rangkaian bencana tersebut justru membuktikan adanya unsur kesalahan dalam manajemen risiko dan prioritas anggaran.
Keempat, unsur adanya kerugian. Keterpenuhan unsur ini kiranya tidak perlu dijelaskan lagi. Sudah barang tentu para pedagang di Pasar Kaloko mengalami kerugian material yang sangat masif akibat hancurnya ratusan kios dan barang dagangan yang merupakan denyut nadi ekonomi mereka.
Terakhir, unsur hubungan kausal (sebab-akibat). Terdapat hubungan yang nyata antara ketiadaan armada damkar yang layak dengan luasnya dampak kebakaran yang menimbulkan kerugian. Saya sendiri kebetulan berada di lokasi kejadian saat awal-awal kebakaran. Sebetulnya, kebakaran dapat dilokalisir jika penanganannya cepat. Namun, karena armada damkar dalam kondisi lumpuh total, maka response time (waktu tanggap) akhirnya melebihi standar 15 menit yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018. Keterlambatan itulah yang menjadi penyebab utama api merembet tak terkendali hingga menghancurkan hampir seluruh area pasar.
Berdasarkan uraian di atas, kewajiban ganti rugi oleh Pemda Buton adalah sebuah keniscayaan yang dapat dituntut melalui PTUN sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa gugatan ini dialamatkan kepada institusi Pemerintah Daerah, sehingga tidak mengenal batas periode kepemimpinan atau siapa yang menjabat saat ini.
Sebagaimana telah diketengahkan di atas, bahwa hukum secara tegas memisahkan kedudukan pejabat sebagai pribadi dengan jabatan sebagai organ pemerintah. Dengan demikian, siapapun orangnya, tanggung jawab atas kelalaian fungsi pelayanan publik tetap melekat pada eksistensi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan kesalahan masa lalu untuk menghindari kewajiban memberikan kompensasi atau santunan pada korban.
Akhirnya, semoga kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah bahwa urusan tanggap bencana adalah prioritas wajib yang tidak boleh kalah oleh kegiatan seremonial atau infrastruktur non-pelayanan dasar.

















