Pojok Layanan

Apa Itu PIRT? Izin yang Sering Diabaikan Pelaku UMKM

×

Apa Itu PIRT? Izin yang Sering Diabaikan Pelaku UMKM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi – Produk makanan rumahan milik pelaku UMKM yang telah memiliki legalitas usaha dan izin edar. (ChatGPT/DomainPublik.id)

DomainPublik.id | Pernah melihat nomor panjang di kemasan keripik, sambal botolan, atau kue rumahan? Nah, itu biasanya nomor PIRT. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang menganggapnya tidak penting.

Padahal, tanpa PIRT, produk makanan rumahan sering kesulitan masuk toko modern, ikut pameran, bahkan dianggap kurang terpercaya oleh pembeli.

Masalahnya bukan karena pelaku usaha malas. Banyak yang sebenarnya ingin mengurus, tapi bingung harus mulai dari mana. Ada juga yang langsung ciut duluan karena mendengar kata “izin”.

Padahal kalau dipahami pelan-pelan, prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

Apa Itu PIRT?

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Ini merupakan izin edar untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi skala rumahan atau UMKM.

Izin ini diterbitkan pemerintah daerah melalui dinas terkait berdasarkan standar keamanan pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Secara sederhana, PIRT menjadi tanda bahwa produk makanan rumahan sudah memenuhi standar dasar keamanan dan layak diedarkan.

Nomor PIRT biasanya dicantumkan pada label kemasan produk.

Produk Apa Saja yang Bisa Mengurus PIRT?

Tidak semua produk makanan bisa menggunakan PIRT. Namun banyak produk UMKM lokal yang masuk kategori ini, seperti:

  • keripik,
  • kerupuk,
  • sambal kemasan,
  • abon ikan,
  • kue kering,
  • kopi bubuk,
  • madu kemasan,
  • minuman tradisional,
  • dan aneka camilan rumahan.
BACA JUGA:  Panduan Terbaru 2026: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat HP

Sementara produk tertentu harus memiliki izin BPOM, seperti:

  • susu,
  • makanan beku,
  • makanan kaleng,
  • air mineral,
  • dan produk dengan klaim kesehatan khusus.

Kenapa PIRT Penting untuk UMKM?

Banyak pelaku usaha kecil baru sadar pentingnya PIRT saat produknya ditolak masuk minimarket atau gagal ikut program bantuan UMKM.

Padahal manfaatnya cukup besar.

1. Produk Lebih Dipercaya Pembeli

Kemasan yang memiliki nomor PIRT biasanya dianggap lebih aman dan profesional dibanding produk tanpa izin.

2. Mempermudah Masuk Toko Modern

Beberapa toko dan marketplace mulai meminta legalitas produk sebelum dipasarkan.

3. Bisa Ikut Program Pemerintah

PIRT sering menjadi syarat untuk pameran UMKM, bantuan usaha, pelatihan, hingga pengadaan produk pemerintah.

4. Membantu Produk Naik Kelas

Usaha kecil yang awalnya hanya dijual di kampung bisa lebih mudah berkembang ke pasar yang lebih luas.

Syarat Mengurus PIRT

Meski tiap daerah bisa sedikit berbeda, umumnya dokumen yang diminta meliputi:

  • fotokopi KTP,
  • pas foto,
  • surat keterangan usaha atau NIB,
  • label produk,
  • contoh produk makanan,
  • dan mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
BACA JUGA:  Cara Mengatur Gaji UMR agar Tetap Bisa Nabung Saham: Investasi Bukan Cuma Buat Sultan

Di beberapa daerah, pengurusan sudah bisa dilakukan secara online melalui layanan OSS atau DPMPTSP daerah masing-masing.

Apakah Mengurus PIRT Mahal?

Banyak pelaku usaha takut mengurus karena mengira biayanya mahal. Padahal di sejumlah daerah, pengurusan PIRT justru gratis atau sangat terjangkau.

Yang sering jadi kendala justru kurang informasi dan minim pendampingan.

Akibatnya, banyak produk lokal sebenarnya punya rasa bagus, tapi sulit berkembang karena terbentur legalitas.

UMKM Lokal Perlu Mulai Memikirkan Legalitas

Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, produk rumahan tidak cukup hanya enak. Konsumen sekarang juga mulai melihat keamanan, kemasan, dan legalitas produk.

Karena itu, mengurus PIRT bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah langkah awal agar usaha kecil bisa bertahan dan berkembang lebih serius.

Pilihan Editor: Cara Mengubah Data DTKS yang Salah 2026: Perbaiki NIK, Alamat, dan Status Agar Lolos Bansos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *