Parlementaria

DPRD Buton Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2026

×

DPRD Buton Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna penutupan dan pembukaan masa sidang tahun 2026 di Kantor DPRD Buton, Senin (9 Februari 2026).

DomainPublik.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang Oktober 2025–Januari 2026, sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Februari 2026. Rapat paripurna berlangsung di Kantor DPRD Buton, Senin (9 Februari 2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri 15 dari 25 anggota DPRD Buton. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buton Mararusli Sihaji, S.H., didampingi Wakil Ketua II La Madi, S.Sos.

Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani pada awal rapat, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum.

BACA JUGA:  DPRD Buton Tegas Kawal Anggaran Demi Kebijakan yang Pro Rakyat

“Menurut catatan Sekretariat Dewan, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 15 orang anggota dari 25 anggota DPRD Buton. Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” ujarnya.

Ia kemudian secara resmi membuka rapat paripurna DPRD Buton.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD juga menyinggung keterbatasan anggaran yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan dewan, termasuk rencana reses anggota DPRD pada tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Buton Farid Bachmid menegaskan bahwa kegiatan reses tetap harus dilaksanakan karena merupakan kewajiban anggota DPRD.

BACA JUGA:  APBD 2024 Resmi Dipertanggungjawabkan, DPRD Buton Sahkan Jadi Perda

“Kebijakan teknis ada di pemerintah daerah, dan DPRD Buton juga harus tegas,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota DPRD Rudini Ncea dan Dudi Iskandar, yang menyatakan bahwa kunjungan antar daerah tidak bersifat wajib, sementara reses merupakan kewajiban anggota DPRD.

Sementara itu, anggota DPRD Wa Ode Nurnia menegaskan bahwa reses seharusnya tetap dilaksanakan setelah berakhirnya masa sidang, meskipun pelaksanaannya bergantung pada ketersediaan anggaran.

“Reses harus kita laksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *